klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Perkawinan Tanpa Orang Tua

Perkawinan Tanpa Orang Tua

Pertanyaan:
Saya Menikah di luar negri tanpa orang tua ( walaupun keduanya masi hidup ), tapi kami mempunyai wali disana 2 orang laki-laki dari negara setempat, Secara Islam tentunya, dan suami saya adalah WNA beragama islam, saya mendapat surat nikah dari negara setempat, tapi kami belum meregistrasikan secara hukum, sahkah pernikahan kami?
Nadya Abdullah

2002-09-30 14:22:00

Jawaban:
AssalamuĆ¢€˜alaikum warahamatullahi wabarakatuh Jika orang tua mewakilkan perwaliannya pada saudara anda maka nikahnya sah. Wallahu AĆ¢€˜lam Bishawaab .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar