klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Wali Hakim


Wali Hakim

Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wr wb 1. Apa syaratnya seorang wanita diperbolehkan menggunakan wali hakim? 2.Apakah sah pernkahan seorang wanita yang belum dipinang secara resmi sedangkan orang tua pihak perempuan belum menyetujui karena diberi kabar satu hari menjelang hari H dan sesuai adat (Arab) mereka calon suami harus dari suku yang sama, jika tidak maka si wanita akan dikeluarkan dari hubungan kekerabatan.
Abdullah

2002-09-10 11:12:00

Jawaban:
Jawaban: Assalamu ‘alaikum wr. Wb. 1. Wali hakim dilakukan jika tidak ada orang tua atau kerabat lainnya yang akan menikahkan wanita tersebut. Wali hakim juga berlaku jika wali atau oarng tuanya menolak menikahkan putrinya tanpa alasan yang benar yang dibuktikan lewat pengadilan agama. 2. Meminang bukanlah salah satu syarat pernikahan tetapi kesempurnaan dari pernikahan. Maka jika walinya langsung menikahkan putrinya maka hukumnya sah. 3. Wali juga masih dalam batasan yang dibolehkan mencarikan suami untuk putrinya dari suku yang sama, walaupun yang ideal adalah dilihat dari sisi agamanya dan kebaikan nasabnya. Dan tidak ada persyaratan kesamaan suku (Arab, misalnya). Wallahu a‘lam bis-shawab.
Pusat Konsultasi Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar