klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Nikah Ke Kyai

Nikah Ke Kyai
Saya punya famili perempuan (sebut saja Ita) 25 th pacaran dengan cowok dan sering pergi berduaan. Waktu dia saya kasih tahu agar menikah saja kalau memang sudah benar-benar cocok, dia bilang sudah menikah siri ke seorang kyai tanpa memberitahu/minta ijin ortunya, padahal bapak/ibunya masih sehat dan tinggal satu tempat dengan dia.Alasan Ita menikah siri karena dia masih punya kakak perempuan yang belum menikah (31 th). Pertanyaan saya: sah-kah nikah sirinya menurut hukum islam (tanpa memberitahu/ijin ortunya)?


2002-09-18 12:46:00

Jawaban:
Nikah siri seperti itu tidak syah karena tidak memenuhi syarat syahnya yaitu wali. Dalam hal ini yang layak jadi wali hanyalah ayah kandungnya, karena beliau itu masih hidup. Ini adalah pendapat jumhur ulama, meski memang pendapat ulama hanafiyah tidak mensyaratkan izin wali. Tetapi pendapat ulama Hanafiyah tidak bisa dijadikan hujjah dalam hal ini, karena ‘urf dan kondisinya jauh berbeda.
Kepada kedua suami istri yang tidak syah itu harus di-fasakh, artinya nikahnya batal demi hukum dan harus dipisahkan.
Sedangkan �kiayi� yang mengawinkan mereka berdua tanpa wali harus diusut dan dikonfirmasi atas dasar apa dia mengawinkan wanita yang bukan di bawah perwaliannya. Islam bukan seperti kristen dimana pendeta berhak menikahkan sepasang pengantin. Tetapi inti nikah dalam Islam adalah ijab-kabul antara wali wanita dan calon suami. Jangan salah memahami.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
Pusat Konsultasi Syariah

m/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar