klik pasti untung

Selasa, 08 Maret 2011

Berpenampilan Ala Mukminat



Bapak Pengasuh yang kami hormati,
Saya mahasiswi yang kuliah di perguruan tinggi swasta. Sehari-hari saya bergaul dengan banyak teman pria maupun wanita. Tak dapat dihindari, begitu juga di dalam kelas, kami masih harus membentuk kelompok diskusi, kelompok kerja dan penelitian yang campur baur antara teman pria dan wanita.
Dalam keadaan seperti ini, saya berusaha sebisa mungkin untuk menjaga agar tidak terlalu jauh bergaul dengan teman laki-laki. Tetapi, bolehkah jika saya berusaha tampil rapi dan menarik walaupun bukan untuk tujuan mencari perhatian? Salah seorang teman mengatakan bahwa tindakan menata penampilan adalah termasuk tabarruj yang dilarang Islam. Benarkah pendapat ini? Apakah berpenampilan dengan busana muslim aneka warna serta beragam model pun dikategorikan tabarruj?
Ww di Jb
JAWAB:
Ukhti Ww yang disayang Allah,
Alhamdulillah, ukhti telah terpilih menjadi salah seorang hamba Allah yag diberi kesempatan menggali ilmu di tempat yang baik. Dan manakala ada tantangan yang anda temui, anda telah berusaha kembali kepada aturan Al Qur'an dan As Sunnah.
Tabarruj, artinya menyingkap atau mempertontonkan. Hukumnya haram bagi perempuan. Imam Zamakhsyari berpendapat, “tabarruj berarti membuat-buat, menampakkan sesuatu yang harus disembunyikan.” Kemudian ditambahkannya keterangan, “membuat-buat dan maksud menampakkan sesuatu perhiasan yang seharusnya ditutupi”.
Apa yang dimaksud dengan `sesuatu' tersebut? Bisa jadi anggota tubuh, perhiasan, gerak tubuh atau suara. Batasan bagi seorang perempuan dikatakan tabarruj atau tidak, telah diatur oleh syariah Islam. Diantara batasan-batasan tersebut yang pertama adalah menundukkan pandangan.
Maksudnya, seorang perempuan shalihah seharusnya memelihara rasa malunya dengan baik. Menundukkan pandangan apabila bertemu dengan laki-laki. Berbicara seperlunya saja, dan usahakan tidak memandang langsung ke wajah lawan bicara. Hal ini difirmankan Allah, “Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yg beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.”
Batasan kedua adalah tidak bercampur baur dengan lelaki. Tindakan ukhti untuk berusaha menjaga pergaulan dengan teman laki-laki di tempat kuliah pun sudah benar. Menghindari pertemuan yang tak perlu dengan teman laki-laki bisa diupayakan, Jika harus berada di satu tempat, usahakan tidak bersentuhan.
Rasulullah pernah bersabda, “Jika seseorang di antaramu ditusuk kepalanya dengan jarum, itu masih lebih baik daripada menyentuh perempuan yg tidak halal baginya.” Bagaimana dengan berjabat tangan, berdesakan di angkutan umum, di swalayan dan bioskop? Semuanya itu harus dihindari semaksimal mungkin.
Ketiga, muslimah harus berpakaian sesuai syara'. Yang dimaksud aturan tersebut, seperti menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Seperti difirmankan Allah dalam surat An Nur 30, bahwa yang diperbolehkan terlihat hanyalah “yang tampak darinya”, menurut pendapat yang paling rajih dimaksudkan adalah muka dan telapak tangan.
Begitu juga dengan menyembunyikan apa yang ada di balik baju, agar tak nampak baik secara transparan maupun jelas. Mengenai hal ini Nabi bersabda, “Di antara penduduk neraka adalah perempuan yang berbaju tetapi telanjang, dan berlenggak-lenggok menggoda. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya.”
Pakaian tipis dan transparan, adalah termasuk katagori ini. Perempuan-perempuan bani Tamim, menemui `Aisyah ra dengan mengenakan pakaian tipis. Rasulullah saw pun menegur, “Kalau kalian perempuan-perempuan mukminat, bukan ini pakaian perempuan mukminat.”
Pernah pula bertemu `Aisyah dengan seorang pengantin yang berkerudung tipis dan transparan. Maka beliaupun bersabda pula, “Tidaklah dikatakan beriman kepada surat An Nur, perempuan yg mengenakan kerudung ini.”
Syariah juga melarang untuk menonjolkan bagian tubuh yang menarik. Banyak perempuan mengenakan pakaian panjang, namun ketat dan terbelah, sehingga masih memperlihatkan payudara, pantat dan betis. Alhasil justru model seperti ini yang lebih memancing birahi laki-laki , yang diharamkan oleh Islam.
Pakaian itu tidak boleh seperti pakaian khusus laki-laki. Hal ini disebabkan karena Rasulullah saw melaknat perempuan menyerupai laki-laki dan sebaliknya laki-laki menyerupai perempuan, sesuai kebiasaan yg berlaku di tempat dan saat tersebut. Dan pakaian itu pun tidak menyerupai pakaian khas orang kafir, Yahudi maupun Nasrani. Muslimah harus memiliki ciri khas sendiri, termasuk dalam hal berpakaian.
Batasan keempat dari syariah menghindari tabarruj adalah keharusan menjaga suara.Dalam hal bersuara di hadapan laki-laki , hendaklah seorang perempuan berkata dengan tegas, singkat dan jelas. Tidak perlu dengan suara yang dibuat-buat, dilembut-lembutkan, atau suara lincah, nakal serta menggoda. Diterangkan Allah dalam surat Al Ahzab 32, “Karena itu, janganlah kalian merendahkan suara, sehingga orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit jadi tergoda.”
Terakhir, baru dikatakan tabarruj jika seseorang menarik perhatian dengan sengaja. Misalnya dengan cara membunyikan perhiasan. Kebiasaan kaum perempuan, mereka suka menghiasi pergelangan kakinya dengan kalung kecil yang bergemercining jika kaki dihentakkan, juga menghiasi pergelangan tangan dengan sederetan gelang yang berbunyi jika tangan digerakkan. Memakai perhiasan seperti ini diperbolehkan, tetapi terlarang untuk sengaja membunyikannya agar orang tahu perhiasan yang disembunyikan tersebut.
Memakai minyak wangi dengan berlebihan, juga digolongkan mencari perhatian. Sesuai syara', muslimah diperbolehkan memakai minyak wangi yang kuat warnanya, tetapi tidak menonjolkan wanginya. Itupun hanya disunnahkan untuk ke masjid saja. Jika dikenakannya dimaksudkan untuk menghilangkan bau badan, maka cukuplah baunya tercium dirinya sendiri. Tentang hal ini Rasulullah saw bersabda,”Perempuan manapun yang menggunakan minyak wangi kemudian lewat di depan suatu kaum agar mereka mencium baunya, ia adalah wanita penzina.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar