klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Walimatul Ursy


Walimatul Ursy
Seputar bulan Dzulhijjah adalah bulannya orang menikah. Banyak walimatul 'ursy yang diadakan. Tentang hal ini Rasulullah saw memberikan tuntunan : "Adakan walimah, walau dengan seekor kambing....." Buraidah menceritakan, "Ketika Ali datang melamar Fatimah, bersabdalah Nabi Muhammad saw. 'Sesungguhnya harus, untuk pesta perkawinan ada walimahnya.'" (HR. Ahmad)

Seperti apa, dan bagaimana menyelenggarakan walimah yang Islami, berikut ini adalah beberapa kiatnya.

1. NIATNYA.
Jangan sampai salah memasang niat, karena segala sesuatu itu tergantung niatnya. Penyelenggaraan walimah pernikahan di dalam Islam memiliki tujuan suci, yaitu untuk mengabarkan kepada khalayak umum tentang pelaksanaan sebuah ijab qabul. Terjadinya ijab qabul tak boleh disembunyikan dari masyarakat, karena akan menyebabkan terjadinya fitnah dan kemudharatan. Hindari penyelenggaraan walimah dengan niat memamerkan harta yang dimiliki, atau saling bersaing dengan keluarga lain. Hindari pula pelaksanaan walimah karena niat mencari sensasi, mencari popularitas. Bahkan ada yang berniat menyakiti hati orang lain dengan cara mengadakan walimah besar-besaran.

2. WAKTUNYA.
Sebenarnya tak ada ketentuan khusus mengenai pilihan waktu penyelenggaraan. Bisa di saat ijab qabul atau sesudahnya. Boleh di hari pertama pengantin berkumpul. Boleh pula beberapa hari sesudahnya. Biasanya, pilihan waktu ini disesuaikan dengan adat dan kebiasaan yang berlaku di satu tempat, juga ketersediaan anggaran.

3. UNDANGANNYA.
Mengundang sanak kerabat, teman dan tetangga sangat bermanfaat untuk menyambung tali silaturrahim. Mengundang siapa saja pun boleh seperti Rasulullah saw yang berpesan kepada sahabat untuk mengundang 'siapa saja yang kau temui' pada saat pernikahan beliau. Tetapi hendaknya tidak membeda-bedakan undangan, seperti dipesankan beliau, "Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin." (HR Bukhari)

4. PENJAGAAN SYARIAHNYA.
Keinginan mengadakan walimah pernikahan yang meriah tak jarang membuat orang mengabaikan nilai-nilai syariah dalam Islam. Pendapat 'hanya sekali dalam hidup' sering dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran. Beberapa hal yang sering terjadi antara lain:

* Memajang Pengantin.
Dengan berbagai macam alasan, orang suka mendudukkan pengantin yang telah berdandan dan berpakaian menarik bersanding berdua di atas kursi pengantin. Kursi ini diletakkan persis di depan menghadap ke para undangan. Dengan dihiasi dekorasi yang sangat menarik, jadilah pasangan pengantin sebagai pusat perhatian seluruh undangan.

Memang benar tujuan utama walimah pernikahan adalah mengabarkan terjadinya sebuah akad nikah, namun tidaklah berarti harus mempertontonkan pengantin putri kepada undangan pria, dan pengantin putra kepada undangan wanita. Dalam salah satu pernikahan Rasulullah saw, beliau mengundang para sahabat datang berkunjung. Pada saat itu beliau berada bersama istri beliau, namun sang istri membalikkan badan, tidak menghadap kepada para sahabat. Jika kita berkeinginan sekadar memperkenalkan pengantin juga tidak mengapa, tetapi tidaklah perlu sepanjang acara berlangsung, dari awal sampai akhir.

Akan lebih baik jika memperkenalkan pengantin di tempat terpisah. Pengantin putra diperkenalkan kepada undangan pria dan pengantin putri diperkenalkan kepada undangan wanita di tempat tersendiri. Kalau toh terpaksa harus diperkenalkan bersama-sama, bisa dipilih waktu secukupnya, misalkan di akhir acara, saat undangan hendak memberikan ucapan selamat, atau pada saat berfoto.

* Busana pengantin.
Iming-iming untuk bisa tampil istimewa dengan dandanan khas pengantin cukup merangsang. Para pengantin, terutama pengantin putri perlu waspada. Jangan terjebak bujukan 'sekali seumur hidup' untuk bersedia memperlihatkan aurat pada saat ini. Bagaimana jika pada saat seperti itu kita meninggal?

Alhamdulillah, busana pengantin muslimah sekarang sudah mulai disukai. Desainnya pun bervariasi dan menarik. Ada pula yang dipadukan dengan ciri kedaerahan sehingga nampak mirip busana daerah. Namun perlu juga hati-hati memilih model, karena ada busana pengantin muslim yang begitu bagusnya, tetapi menggunakan kain yang menerawang, masih memperlihatkan leher, memakai sanggul palsu atau terlalu ketat ke badan. Yang seperti ini sebaiknya disempurnakan lagi.

* Hijab undangan.
Memisahkan tempat duduk para undangan adalah upaya menegakkan hijab dengan baik. Tentunya tidak harus dengan tabir tinggi yang begitu ketat sehingga mengurangi nilai keindahan. Batas antara tempat undangan pria dan wanita bisa dirancang yang indah dan menarik, misalkan dengan tatanan taman bunga yang indah. Ini terutama jika diperkirakan para undangan banyak terdiri dari mereka yang belum sepenuhnya mengerti makna hijab.
Bila undangan lebih spesifik, dengan pemahaman terhadap hijab yang cukup, maka memisahkan ruang para undangan adalah alternatif terbaik.

* Rangkaian Acara.
Banyak alternatif rangkaian acara bisa dipilih, asalkan tidak sampai melanggar nilai-nilai Islam. Adat daerah dalam walimah pernikahan hendaknya diseleksi terlebih dahulu. Yang dikhawatirkan menyimpang dari nilai Islam lebih baik ditinggalkan. Adat yang tidak menyimpang, melinkan sekadar sebuah kebiasaan bisa dilaksanakan dengan lebih dititikberatkan kepada pengambilan hikmahnya.

Beberapa acara yang tidak perlu diperlihatkan kepada undangan bisa dilaksanakan hanya di antara keluarga dekat saja. Seperti acara ijab qabul, pemberian do'a pengantin putra kepada istrinya, pemberian mahar dan sungkem kepada ayah-ibu.

* Acara foto bersama.
Berfoto bersama keluarga besar pengantin diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan hijab. Perlu diperhatikan bahwa dalam keluarga besar sekalipun ada yang tidak satu muhrim dengan pengantin. Boleh berfoto antara mereka dengan tetap memperhatikan aturan hijab seperti tidak bergandengan tangan.

* Acara hiburan.
Tidak ada tujuan lain dari penyelenggaraan acara hiburan selain menggembirakan undangan dan memeriahkan acara. Hukumnya hanya mubah. Jika disepakati mengadakan acara ini, hendaknya dicari acara yang diperbolehkan dalam Islam. Tidak menimbulkan kemudharatan, tidak merangsang nafsu birahi dan menimbulkan fitnah.

5. TIDAK BERMEWAH-MEWAH.
Segala sesuatu yang berlebih-lebihan akan membawa kemudharatan. Begitu pula pengadaan walimah. Menghabiskan uang jutaan adalah hal yang lumrah untuk orang sekarang. Tetapi sebaiknya kita pun instrospeksi kembali, sebesar itukah keperluan sebuah walimah? Sedangkan kriteria dari Rasulullah tak lebih dari seekor kambing.

Sumber : Ummu Itqon

Wassalam
Lina .A
(Tim K&K)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar