klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Masa Lalu Calon Istri

Masa Lalu Calon Istri
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bapak Ustadz yang saya hormati,
Saya seorang muslim berusia 30 tahun dan masih belum menikah. Saya sudah bekerja dan saat ini saya sedang taâ’aruf untuk dpt segera memenuhi kewajiban saya sebagai seorang muslim untuk dapat segera menikah. Saya berkenalan dengan seorang muslimah berusia 26 tahun dalam waktu beberapa bulan ini dan saya tertarik untuk melamar dia menjadi istri saya. Saya sudah berkenalan dengan keluarganya. Saya sudah katakan kepada dia mengenai keinginan saya untuk melamar dia. Namun suatu waktu sang wanita tersebut akhirnya mengatakan kepada saya bahwa dia sebenarnya sudah pernah melakukan beberapa kali perbuatan zina (melakukan hubungan badan) dengan bekas pacarnya dulu sampai dia hilang kegadisannya. Dan dia sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut. Keluarga dia tidak pernah tahu mengenai hal ini.Saya menjadi bingung, takut dan serba salah.
Yang ingin saya tanyakan kepada Pak Ustadz: - bolehkah saya tetap melamar dia dan menjadikannya sebagai istri saya? Ataukah saya harus meninggalkan dia? - Apakah dosa bagi saya untuk menikah dengan seorang wanita yang pernah berzina? -Apakah yang sebaiknya dia lakukan untuk menebus segala kesalahannya tersebut? -Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk kebaikan kami? Terus terang saya menjadi bingung, ragu dan takut untuk membina hubungan dan membayangkan masa depan keluarga saya nanti.Mohon nasihat dan pencerahannya.
Wassalamu‘alaikum Wr Wb
Sumantri

2002-11-27 12:37:00

Jawaban:
Seorang yang pernah punya masa lalu kurang baik dan telah bertaubat dan insya Allah taubatnya diterima Allah, seperti orang yang baru terlahir kembali. Ini adalah pemahaman dasar dalam masalah ini.
Sedangkan tentang pengakuan calon istri anda itu, maka akan terpulang lagi kepada cara pandang anda. Karena dalam pandangan Islam seorang istri itu nantinya akan menjadi ibu yang akan dihormati bahkan jadi keramat buat para anaknya. Sehingga keluhuran dan kesucian seorang calon istri sangat penting dan sakral. Terutama untuk sebagian orang. Meski dari segi hukum fiqihnya tidak ada halangan untuk menikahi wanita yang pernah punya masa lalu kurang baik, namun ini kembali kepada masalah kejiwaan dan ;selera� masing-masing.
Pada kultur masyarakat tertentu, urusan ini bisa jadi sangat urgen sekali. Dan sebaliknya, pada masyarakat lain bisa jadi kurang menjadi sorotan.
Dalam masyarakat arab, nasab seorang wanita menjadi bahan pertimbangan utama, sedangkan disini, nasab itu tidak menjadi urusan yang terlalu urgen sekali, paling tidak pada kelompok masyarakat tertentu. Ini kembali pada masalah kultur budaya dan cara pandang.
Bila anda ragu-ragu dalam masalah ini, sebaiknya anda kaji ulang dan renungkan lebih lama lagi. Bukan berarti memandang sebelah mata pada wanita yang telah bertaubat. Tapi ini berkaitan dengan masa depan seperti yang anda sebutkan. Berpikir dengan jernih menjadi hal yang penting.
Dan buat calon anda sendiri, taubat adalah batas akhir dari perbuatan maksiat. Tidak ada taubat tanpa berhenti total dan dipenuhi dengan penyesalan. Untuk menebus kesalahan, dia harus melakukan amal kebaikan lebih banyak lagi. Karena keburukan itu dapat dihapus dengan amal baik. Sedangkan hukum cambuk tidak mungkin dikerjakan karena tidak memenuhi syarat secara kelembagaan.
Wallahu a‘lam bis-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar