klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Pelaut Jauh Dari Istri Lalu Onani, Bolehkah ?

Pelaut Jauh Dari Istri Lalu Onani, Bolehkah ?

Assalamualaikum wr wb:
Kami ingin bertanya. Saya seorang pelaut yang sudah menikah. Jujur saja kadang sangat berat menahan keinginan/kebutuhan biologis untuk berjima dengan istri. Dulu sebelum menikah rasanya tidak begitu sulit untuk mengendalikan hawa nafsu tersebut.
Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah tergoda untuk melakukan zina dan saya berlindung kepada Allah agar dilindungi dari godaan syaitan yang terkutuk.
Kadang saya terpaksa melakukan onani dengan membayangkan saat bercinta dengan istri dengan pikiran dari pada berzina kan dosa besar. Sedangkan waktu berkumpul kembali dengan istri masih lama karena kontrak kami setahun - setahun. Bagaimanakah hukum onani tersebut?
Mungkin pertanyaan saya ini mewakili pelaut-pelaut yang lain. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Jazzakillah khoironkatsiro
Wasssalamualaikum Wr.wb
pelaut
laut
2002-09-18 12:46:00

Jawaban:
Pertanyaan sejenis pernah disampaikan dan kami telah menjawabnya. Namun tidak ada salahya bila kami bahas lagi disini. Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna� banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya. 1. Yang mengharamkan
Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu�minun: 5-7)
Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah:
Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun �alaih. Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan�ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi�i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani.
Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta�zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.
2. Yang membolehkan
Diantara para ulama yang membolehkan istimna� antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak.
Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani". Ibnu Abbas berkata,"Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani).
Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna� adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya.
Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah: "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan"
Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi�iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan.
Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. Terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu�min. Untuk itu Rasuluilah s.a.w. Bersabda sebagai berikut:
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari)
Wallahu a�lam

25 komentar:

  1. Ustad aj bnyk yg punya bini liat perempuan cantik ngiler! Ngga usah bawa2 agamalah dlm urusan sex! Kebutuhan sex itu manusiawi bgt!! Selama ngga ngerugiin org lain mah egp aj deh!!jgn sok suci! Liat perempuan mengangkangi dpn lu jg dah pasti lu entot!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang sok suci itu justru pendeta.sudah kodratnya manusia itu memiliki hawa nafsu, maka agar ada beranya antara manusia dan binatang diciptakanlah agama utk mengatur urusan dunia termasuk slh satunya sex.siapapun orgnya kalo liat perempuan ngangkang pasti nafsu.cuma, bagaimana kita mengendalikan nafsu td agar tdk seperti binatang.mengendalikan nafsu bkn berarti sok suci, sok suci itu melawan kodrat dengan tdk menikah menahan hawa nafsu, dan saya rasa itu mustahil.

      Hapus
  2. Hei alexa, bicaramu itu menandakan otakmu dangkal, kalau kotor, kotor aja sendiri. Gak semua orang macam dirimu.

    BalasHapus
  3. Masih ada aja yg bilang sok suci ? Na'udzubillah

    BalasHapus
  4. Syetan selalu menggoda manusia, diwaktu dan tempat dimana kamu berada, kita tidak boleh sombong bicara masalah nafsu, semua manusia normal sama punya nafsu, kenapa syetan tidak mau sujud sama Adam, karena syetan melihat bahwa manusia punya nafsu yang bisa di goda utk diajak ke Neraka. Makanya kita sebagai manusia hanya bisa berdoa dan berusaha bagaimana supaya kita tidak tergoda syetan. Kalaupun kita tergoda syetan itu wajar, dan kamu jangan sombong dan merasa diri kamu lurus. Makanya kita harus banyak beriatifar setiap saat supaya tidak terulang lagi masa lalu kita yg buruk, Selamat beristifar

    BalasHapus
  5. Justru karena manusiawi makanya Agama Alloh mengatur tatacaranya yang baik serta halal... alexa .. Tergatung kamu maunya sperti apa . .

    BalasHapus
  6. Alexa kata2 itu menunjukan kehidupan mu sehari2 bertaubat lah...

    BalasHapus
  7. Maaf ustd. Sya ayu .. profesi sya pelaut... dan sya blum menikah. Bagai mana pandangan islam terhdp pkerjaan sya...haram tdk...

    BalasHapus
    Balasan
    1. masalah pekerjaan,islam telah memberikan banyak contoh,asal bisa menjaga diri dari perbuatan zina.insyaAlloh halal.

      Hapus
  8. Ini pertanyaan mewakili sya sebagai istri yg ditinggal suami berlayar,, trims

    BalasHapus
  9. Ampunkanlah dosa saya ya Alloh...jauh dari istri...merantau di negri orang...sedangkan gejolak jimak selalu muncul bl teringat istri

    BalasHapus
  10. Ampunkanlah dosa saya ya Alloh...jauh dari istri...merantau di negri orang...sedangkan gejolak jimak selalu muncul bl teringat istri

    BalasHapus
  11. Ampunkanlah dosa saya ya Alloh...jauh dari istri...merantau di negri orang...sedangkan gejolak jimak selalu muncul bl teringat istri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Insyaalloh dgn rutin puasa senin kamis Alloh akan melindungi anda....dan memberi mimpi dgn istri anda....aamiiin

      Hapus
  12. Ampunkanlah dosa saya ya Alloh...jauh dari istri...merantau di negri orang...sedangkan gejolak jimak selalu muncul bl teringat istri

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu,,
    Utk sahabatku Alexa,, coba bahasa anak pendidikan N tidak,, jgn disamakan ya,,
    Sahabatku Alexa,, kamu orang yg gagal berpikir,, bertobat ya,, kita skrng berada di akhir zaman,,

    BalasHapus
  14. Mungkin alexa alumni Alexis hehehe

    BalasHapus
  15. Alexa kebanyakan zina kali lo makanya kamu main bole2 aja...
    Maaf ya Alexa islam punya aturan mai bukan main nyelonong aja kaya lo,,, yg menghalalkan yg haram...

    BalasHapus
  16. Alexa....smga mata dan hatimu tdk ditutup dr iman dan islam...
    Jngm2 ente perek/kafir....?????

    BalasHapus
  17. Pensiun aje x ya jd pelaut xixixi...!

    BalasHapus