klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Nikah Tanpa Wali


Nikah Tanpa Wali

Assalamuï’
alaikum Wr. Wb.
Saya telah mempunyai calon istri, sedang berkuliah, dan berencana segera menikah. Masalahnya orang tua dari calon istri saya belum mengizinkan secara penuh bagi kami untuk menikah karena bermacam alasan ( umur yang masih muda, calon istri belum selesai kuliah, saya baru lulus D3 dan harus selesai S1 terlebih dahulu, belum mapan, dan lain-lain )padahal saya sudah bekerja sebagai pegawai negeri sipil yang insya ALLAH dapat hidup dengan hidup standar minimum. Pertanyaan saya; 1. Jika saya melamar untuk menikah tetapi tidak disetujui orang tuanya, apa yang harus saya lakukan? 2. Jika kami nekat untuk menikah (kawin lari) setelah saya melamar secara baik-baik dan ditolak, siapakah yang berhak menjadi wali ( misalkan, semua keluarga darinya tidak ada yang setuju ) 3. Apakah dalam kasus ini diperbolehakan wali hakim?
Mohon dijawab segera, karena saya butuh pertimbangan sesegera mungkin. Terima Kasih
Assalamu’alaikum Wr. Wb.


2002-09-09 09:09:00

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. Wb. 1. Jika wali atau orang tua tersebut memiliki alasan yang dibenarkan Syariah yang menyebabkan penolakan terhadap anda, maka anda harus memenuhi keinginan wali tersebut tentunya sesuai dengan batas-batas yang sesuai dengan Syariah tersebut. Sehingga wali perempuan menerimanya.
2. Didalam Islam tidak ada istilah nekat yang menyebabkan menabrak aturan Syariah. Anda harus bersabar sehingga wali dan keluargnya ridha atau mundur mencari perempuan lain. 3. Wali hakim yang sah adalah wali hakim yang diputuskan pengadilan agama Islam. Hal ini dilakukan setelah adanya proses peradilan yang menghadirkan orang-tuanya. Wallahu a’lam bis-shawab.
Pusat Konsultasi Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar