klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Nikah Diam-diam


Nikah Diam-diam

Ustadz yang saya hormati,
Dari jawaban Ustadz terhadap pertanyaan yang lalu disebutkan bahwa wali bagi seorang wanita yang menikah adalah suatu keharusan. Saya punya teman perempuan yang menikah tanpa sepengetahun orang tua (diam-diam) dan menggunakan wali hakim dengan alasan wali (ayah)-nya tidak menyetujui dan ia merasa sudah cukup dewasa.
Pertanyaan saya adalah sampai usia berapakah atau kondisi manakah keberadaan wali itu diharuskan dan dibolehkan menggunakan wali hakim ??
Hidayat
Perumahan Depok Maharaja Blok P-3 21
2004-11-23 03:57:30

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d.
Sampai datang ajal dan hari wafatnya seorang wanita, dia akan tetap wajib menikah dengan wali yang syah, yaitu Ayah kandungnya. Tidak pernah ada batasan usia tertentu tentang kewajiban adanya wali baginya.
Wali hakim memang bisa difungsikan dalam kasus tertentu. Misalnya, seorang wanita yang sama sekali sudah tidak punya Ayah, kakek, paman, anak paman dan daftar syah wali lainnya. Atau bila semua wali baginya tidak beragama Islam. Barulah saat itu peran seorang hakim dibutuhkan.
Atau ketika terjadi kasus wali Adhal, yaitu seorang Ayah yang sejak awal berniat mencelakakan anak gadisnya sendiri dengan tidak pernah mau menikahkannya dengan siapapun. Bila kasus ini yang terjadi, maka hakim yang syah punya hak untuk turun tangan dan menangani kasusnya. Bila semua bukti dan keterangan sudah sampai pada kesimpulan bahwa Ayah itu benar-benar mogok dan tidak bisa diajak kompromi lagi, atas nama negara dan kekuasaan negara, hakim yang resmi dan syah berhak mengambil alih kewaliannya dari Ayah kandungnya.
Walil hakim sendiri sesungguhnya representasi dari penguasa (sultan) yang berkuasa secara syah di negeri tempat yang bersangkutan tinggal. Sehingga tidak dibenarkan bila ada seseorang yang mengangkat diri menjadi wali dengan cara begitu saja. Mereka yang mengangkat diri menjadi hakim gadungan akan dimasukkan ke dalam neraka karena telah menghalalkan zina.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar