klik pasti untung

Senin, 07 Maret 2011

Menikah Tanpa Ijin


Menikah Tanpa Ijin

Assalamu’alaikum .. Ada seorang wanita, ia telah menjalin hubungan dengan seorang laki-laki dan mereka merencanakan akan menikah. Namun keinginan mereka ditentang oleh keluarga si wanita. Dengan alasan laki-laki tersebut keturunan orang gila, dan bahkan si ibu dari wanita tersebut memberikan pilihan bagi wanita itu, untuk lebih baik menikah dengan laki-laki manapun, asal tidak dengan laki-laki itu. Mendapat omongan seperti itu, laki-laki itu membawa pergi si wanita untuk dinikahi di luar kotanya. Dan berniat akan menikah dengan wali hakim. Sebenarnya pihak si pria telah dengan baik-baik meminta wanita itu untuk menjadi istri dari pria tersebut. Namun seperti yang dijelaskan diatas, pinangan itu di tolak dengan alasan yang sudah ana jelaskan. Yang jadi pertanyaan ana: A. Sebenarnya wali hakim itu diperbolehkan ketika dalam kondisi seperti apa?? B. Bisakah diterima alasan keluarga wanita itu menolak pinangan pria tersebut?? C. Bagaimana cara meng-ishlahnya jika pernikahan yang dilakukan itu tidak sah (komunikasi saya dengan mereka terputus sejak mereka pergi) Jazakallah atas jawabannya. Wassalamu’alaikum
Rachma

2002-11-09 14:39:00

Jawaban:
1. Wali adalah salah satu syarat syahnya pernikahan. Tanpa adanya wali maka pernikahan tidak mungkin terjadi. Karena ijab qabul pada dasarnya adalah ikatan antara wali seorang wanita denngan calon suaminya. Bukan antara pasangan itu sendiri.
Dan dalam Islam, orang-orang yang menjadi wali bagi wanita telah ada kententuannya sendiri. Bila daftar para wali itu telah tidak ada semua (misalnya telah meninggal semua), maka Rasulullah SAW bersabda,”Saya adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali”. Artinya hakimlah yang menjadi walinya. “
Kondisi ini harus dengan syarat bahwa orang-orang yang berhak jadi wali memang telah tidak ada baik karena mati, hilang atau karena sebab lain yang tidak bisa diketahui.
2. Bila kita kembali melihat muru’ah seorang laki-laki, bila dia meminang wanita dan ditolak, secara fitrah seharusnya dia tidak perlu ngoyo dan penasaran. Karena hal itu bukan membuat dia tambah tinggi wibawanya tetapi malah menjadi sangat rendah, karena seolah-olah mengemis pada pihak wanita.
Jadi tidak perlu ditolak dua kali oleh pihak keluarga wanita. Cukup sekali dan itu tamparan pahit. Toh, di dunia ini wanita tidak Cuma satu saja. Masih banyak yang lebih baik, cantik, kaya dan terpandang yang keluarganya tidak menolak, bahkan menerima dengan senyum dan tangan tangan terbuka.
Namun sayangnya, begitu banyak laki-laki yang terpikat pada sosok seorang wanita sebelum dia meresmikan hubungan syar’inya itu. Keterpikatan ini adalah sisi lemah laki-laki.
Karena itu kita tidak perlu bicara berasalan atau tidak tolakan dari pihak keluarga wanita itu. Karena biar bagaimana pun ini masalah selera. Dan orang tua wanita itu biar bagaimana pun adalah orang di dunia ini yang paling berhak untuk menentukan anaknya, karena dia adalah darah dagingnya, dia pula yang mendidiknya serta menafkahinya lahir batin. Apapun alasan orang tua untuk menolak, tidak ada urusan dengan kita. Itu hak preogratif dia sepenuhnya.
3. Laki-laki itu berdosa karena telah membawa lari wanita yang bukan mahramnya. Dan selamanya tidak boleh menikahi wanita itu selama masih ada walinya. Hakim pun tidak berkenan menjadi wali buat orang yang masih ada walinya.
Karena tidak ada ishlah kecuali memulangkan wanita itu dan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Juga istighfar dan minta ampun pada Allah atas semua kesalahan dan dosa yang telah dilakukan.
Wallahu a’lam bis-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar