klik pasti untung

Jumat, 25 Desember 2015

Mengapa Anak di Bawah Umur Sampai Bisa Memerkosa?

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Yang mengejutkan, pelakunya adalah anak-anak dengan korban yang juga masih di bawah umur. 

Mengapa kasus kekerasan seksual dengan pelaku dan korban berusia masih di bawah 12 tahun semacam ini bisa terjadi?

Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berpendapat bahwa para pelaku bisa melakukan hal tersebut karena faktor meniru. 

Pelaku yang masih anak-anak ini bisa saja pernah melihat adegan dewasa dari sekitar lingkungan terdekatnya ataupun melalui tayangan visual dari media sosial atau internet.

"Jadi, pertama, bisa jadi anak-anak tersebut (pelakunya) pernah melihat tontonan perilaku yang tidak baik dari orang dewasa, baik dari sekitarnya atau dari medsos," kata Arist saat dihubungiKompas.com, Jumat (31/7/2015). 

Meskipun demikian, kata Arist, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui motif para pelaku. 

Arist berencana menemui para pelaku dan bekerja bersama Polresta Depok dalam menangani kasus tersebut. Arist memandang, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak seperti yang terjadi di Depok menunjukkan fenomena bahwa bahaya perbuatan seksual sudah merambah ke anak. 

Untuk mencegah meluasnya perilaku serupa, peran keluarga yang dalam hal ini adalah orangtua pun diperlukan untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada anak. "Harus kembali pada fungsi orangtua itu sendiri," ujar Arist.

Arist menyarankan agar keluarga kedua belah pihak dipertemukan untuk menemukan solusi terbaik atas kasus tersebut. Dia mengharapkan, penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan di luar pengadilan.

"Problemnya, keluarga korban tidak mau," ujar Arist.

Arist berpendapat, jika proses pidana terjadi, maka penanganannya tentu berbeda dari orang dewasa. Namun, dia berharap para pelaku tidak dipidana.

"Namun, kita bisa lihat dulu urgensinya, apakah perlu kena hukum sosial, dan itu tidak hukum pemidanaan supaya dia (pelaku) tahu dia salah. Ini karena dia juga korban sekaligus pelaku," ujar Arist.

Sebelumnya, tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar dilaporkan telah memerkosa KYA (6), siswa kelas I SD yang juga seorang yatim piatu, di Kota Depok, Jawa Barat. [Baca: Anak di Bawah Umur Diduga Memerkosa]

Kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok sejak 3 Juli lalu, tetapi polisi disebut belum memeriksa korban, pelaku, ataupun saksi. 

Peristiwa itu terjadi ketika korban diajak oleh empat temannya pergi bermain ke sekitar lapangan golf di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 16.30. 

Keempat temannya itu adalah ED (5), RI (9), FA (11), dan FT. Setiba di lokasi tersebut, ED, RI, dan FA melakukan perbuatan tersebut. Adapun FT diketahui tak ikut memerkosa dan justru menegur teman-temannya untuk menghentikan perbuatan mereka.

KYA selama ini tinggal bersama kakek-neneknya di wilayah Cimpaeun sejak orangtuanya meninggal. Nenek korban, Ru (55), baru mengetahui kejadian itu pada Jumat (3/7/2015) setelah korban mengaku merasakan sakit di bagian kemaluannya, dan menceritakan kejadian tersebut. 

Dalam pertemuan Ru dengan pihak terlapor, pihak keluarga para terlapor langsung menawarkan uang ganti rugi. Keluarga korban tak terima, lalu memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Korban sudah menjalani pemeriksaan dan membuat visum et repertum di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (6/7/2015). Namun, hingga kemarin, hasil visum belum keluar dengan alasan libur Lebaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar