klik pasti untung

Minggu, 27 Desember 2015

Onani di Daerah TKI

MASTURBASI SEBAGAI CARA PEMENUHAN KEBUTUHAN SEKSUAL BAGI SUAMI ISTRI YANG BERJAUHAN

BINTI LATIFAH - NIM. 04350053, (2011) MASTURBASI SEBAGAI CARA PEMENUHAN KEBUTUHAN SEKSUAL BAGI SUAMI ISTRI YANG BERJAUHAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Seks sebagai energi psikis merupakan bagian dari motivasi atau dorongan bagi seseorang untuk berbuat atau bertingkah laku. Seks merupakan suatu kebutuhan yang juga menuntut adanya pemenuhan yang dalam hal penyalurannya manusia mengekspresikan dorongan seksual ke dalam bentuk perilaku seksual yang sangat bervariasi, yang antara lain adalah dengan cara masturbasi. Masturbasi berarti suatu pemenuhan kebutuhan seksual yang dilakukan seseorang dengan cara merangsang bagian sensitif dari organ kemaluannya untuk mencapai orgasme dan dilakukan tanpa lawan jenis (solo-seks). Suami atau istri yang ditinggalkan oleh pasangannya sebagai TKI/TKW ke luar negeri tentu mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Oleh karena itu, mereka melakukan masturbasi sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan seksualnya. Penelitian ini bertujuan menggambarkan realitas praktek masturbasi bagi suami istri yang berjauhan (keluarga pelaku TKI/TKW) di Desa Bumirejo Puring Kebumen, yang kemudian akan ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan. Studi lapangan yang meliputi obeservasi secara langsung dan wawancara terstruktur kepada responden dalam bentuk bentuk lisan kepada para pelaku keluarga (pasangan) suami/istri TKI/TKW yang melakukan masturbasi sebagai cara pemenuhan kebutuhan seksualnya. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara obyektif permasalahan yang terjadi dan menganalisis praktek masturbasi bagi suami istri yang berjauhan di Desa Bumirejo Puring Kebumen. Dari gambaran tersebut, penyusun mencoba menjelaskan berbagai masalah yang dikemukakan dalam pokok masalah, yakni: Bagaimana realitas praktek masturbasi sebagai pemenuhan kebutuhan seksual bagi suami istri yang berjauhan di desa Bumirejo, Puring, Kebumen serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pemenuhan kebutuahan seksual tersebut. Pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan normatif yaitu berlandaskan Al-Qur'an dan al-Hadis. Dari hasil penelitian, mereka melakukan masturbasi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan seksualnya dengan alasan apabila dorongan seksual tidak segera dipenuhi maka akan berdampak pada sisi psikologis seperti; tidak bisa berpikir secara jernih, merasa ada beban yang menekan, serta tidak fokus pada pekerjaan. Masturbasi dilakukan sebagai upaya mengatasi dorongan seksual yang muncul selain dianggap sebagai sesuatu yang praktis dan ekonomis, juga karena diyakini lebih baik ketimbang melakukan zina. Dalam tinjauan hukum Islam, masturbasi yang dilakukan oleh suami/istri yang melakukan hubungan jarak jauh dalam waktu yang lama diperbolehkan karena dihadapkan oleh kondisi yang sama-sama dapat menimbulkan madarat. Akan tetapi karena kemadaratan yang akan muncul jika tidak melakukan masturbasi sangat relatif maka hukumnya menjadi makruh. div

Jumat, 25 Desember 2015

Kenalilah Tanda-tanda Baligh pada Anak

SEBAGAI orangtua memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak adalah suatu keharusan. Mengapa? Karena dengan begitu, orang tua akan mudah untuk membantu dan mengarahkan sang buah hati kepada arah yang semestinya (jalan terbaik sesuai syariat Islam).
Tumbuh kembang anak akan mempengaruhi tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi bagi anak yang sudah memasuki usia baligh. Ia akan cenderung berperilaku lebih dewasa, dan saat inilah ia akan mulai tertutup kepada Anda. Oleh sebab itu, kenalilah tanda-tanda baligh pada anak Anda. Apa sajakah itu?
1. Dengan sempurna berumur lima belas tahun untuk laki-laki dan perempuan.
2. Dengan keluar air sperma (dengan cara apa pun, umunya dengan bermimpi), juga untuk laki-laki dan perempuan, dengan syarat telah mencapai umur sembilan tahun dengan hitungan tanggal Qomariyyah (Hijriyyah).
3. Dengan mengeluarkan darah haid untuk perempuan dengan syarat telah berumur sembilan tahun dengan hitungan tanggal Qomariyyah (Hijriyyah).
Itulah tanda-tanda yang biasanya dilupakan oleh orang tua terhadap anaknya. Padahal, hal tersebut harus pula diperhatikan sebagai tolak ukur pertumbuhan sang anak. Memang pada poin kedua, biasanya cukup sulit bagi Anda untuk mengetahuinya, tapi Anda dapat melihat dari usia sang anak.
Mengetahui apakah anak sudah baligh atau tidak dapat membantu Anda untuk menyesuaikan diri dalam beradaptasi dengannya. Karena anak yang sudah baligh dengan yang belum baligh terdapat perbedaan dalam berperilaku. Maka, jangan sampai kita salah bertindak terhadap anak. Karena anak biasanya lebih sensitif terhadap orang tua yang tidak mengerti keadaannya.
Banyak anak yang salah sangka kepada kedua orangtua. Sehingga, tak sedikit anak yang lebih percaya kepada orang lain, terutama teman dekatnya daripada orangtua dalam mencurahkan isi hatinya. Maka, sebagai orangtua, Anda harus lebih selektif lagi, agar anak tidak segan atau pun sungkan untuk terbuka kepada Anda. [Sumber Tulisan: ISLAMPOS.com]

Bagaimana Hukum Nikah di Bawah Umur?

Masih ingat dengan kasus pernikahan Syekh Puji dengan wanita di bawah umur? Kasus tersebut sempat menjadi headline berita nasional beberapa tahun silam. Pertanyaannya adalah, apakah Islam membenarkan perkawinan di bawah umur? 

Perkawinan itu merupakan sesuatu yang agung dan mulia yang harus dipertanggung- jawabkan kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan pernikahan hendaklah terdiri atas orang-orang yang dapat mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya itu terhadap istri atau suaminya, terhadap keluarganya, dan tentunya juga terhadap Allah SWT.

Syariat Islam mengajarkan bahwa salah satu syarat utama keabsahan suatu syariat adalah apabila yang bersangkutan telah akil baligh. Oleh karena itu, seorang pria yang belurn baligh belum dapat melaksanakan kabul secara sah dalam satu akad nikah. 

Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan akad nikah, calon mempelai pria mesti mengatakan kabul (penerimaan nikah) secara sadar dan bertanggung jawab. 

Adapun calon mempelai istri di dalam pelaksanaan akad nikah tidak turut serta menyatakan sesuatu sebab ijab dilakukan oleh walinya. Oleh karena itu, perkawinan seorang pria yang sudah baligh dengan wanita yang belum baligh dapat dinilai sah. 

Menurut catatan tarikh, sebagaimana diterangkan di dalam hadits Bukhari, Siti Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah saw. masih berusia enam tahun. "Dari A’isyah bahwa Nabi saw. kawin dengan dia ketika ia berumur 6 tahun dan dipertemukan dia dengan Nabi ketika A’isyah berumur 9 tahun dan ia tinggal di sisi Nabi selama 9 tahun. " (HR Bukhari).
Kembali kepada kedudukan nikah yang agung dan mulia itu juga berfungsi sebagai forum pendidikan dan pembinaan generasi yang akan datang, maka hendaknya suatu perkawinan itu dilaksanakan setelah kedua belah pihak betul-betul mempunyai kesiapan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagaimana suami dan istri yang baik bahkan siap untuk menjadi bapak dan ibu yang baik. 

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan Siti Aisyah merupakan suatu kejadian yang tentunya mempunyai hikmah yang dalam bagi kelangsungan syariat Islam, tidak semata-mata bertujuan an sich perkawinan seperti pada umumnya. Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.

Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah sirihukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur.

Hukum Menikahi Wanita yang Belum Baligh atau ‘di Bawah Umur’

Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan ‘di bawah umur’ adalah usia menurut syara’ atau sebelum baligh bagi wanita, yakni saat pertama kali datang haidh, atau usia 9 tahun sebagaimana disebutkan sebagian ulama, untuk berhubungan badannya. Sedangkan untuk akad pernikahannya, dihitung sejak dilahirkan. Pembahasan ini juga hanya membahas persoalan hukum syara’ halal-haram, tidak membahas mengenai persoalan psikologis dan yang lainnya.
Dikutip dari kolom tanya jawab Ustadz Sigit Pranowo, Lc., dijelaskan mengenai hukum pernikahan antara seorang laki-laki Muslim  dengan seorang perempuan yang belum memasuki usia baligh, sebagai berikut:
Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘Anh.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan tentang perkawinan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah. Ia adalah seorang wanita yang disucikan dari langit ketujuh. Ia adalah kekasih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disodorkan oleh para malaikat dengan tertutupi secarik kain sutera sebelum beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, dan malaikat itu mengatakan,”Ini adalah isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya pada bulan Syawal yang pada saat itu Aisyah berusia 6 tahun dan mulai digaulinya pada bulan syawal setahun setelah hijrah pada usianya 9 tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menikahi seorang perawan pun selain dirinya, tidak ada wahyu yang turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menikahi seorang wanita pun kecuali Aisyah Radhiyallahu ‘Anh.” (Zaadul Ma’ad juz I hal 105 – 106
Beberapa dalil lainnya tentang pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah telah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih berikut :
  1. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya, ”Aku telah melihat kamu di dalam mimpi sebanyak dua kali. Aku melihat kamu tertutupi secarik kain sutera. Dan Malaikat itu mengatakan, ’Inilah isterimu, singkaplah.” Dan ternyata dia adalah kamu, maka aku katakan, ’Bahwa ini adalah ketetapan dari Allah.” (HR. Bukhari)
  2. Diceritakan oleh Ubaid bin Ismail, diceritakan oleh Abu Usamah dari Hisyam dari Ayahnya berkata, ”Khadijah Radhiyallahu ‘Anh telah meninggal dunia tiga tahun sebelum Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berhijrah ke Madinah. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiam diri dua tahun atau seperti masa itu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikah dengan Aisyah Radhiyallahu ‘Anh pada usia 6 tahun. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggaulinya pada saat Aisyah berusia 9 tahun” (HR. Bukhari)
  3. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku di bulan Syawal dan menggauliku juga di bulan Syawal. Maka siapakah dari isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lebih menyenangkan di sisinya dari diriku?” Dia berkata, “Aisyah menyukai jika ia digauli pada bulan Syawal.” (HR. Muslim)
Disebutkan di dalam kitab Usudul Ghabah,
”Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq. Ia adalah Ash Shiddiqah binti Ash Shiddiq, ibu orang-orang beriman, isteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan yang paling terkenal dari semua istrinya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ibunya bernama Ummu Ruman putri dari ‘Amir bin Uwaimir bin Abdisy Syams bin ‘Attab bin Udzainah bin Suba’i bin Duhman bin Al Harits bin Ghonam bin Malik bin Kinanah al Kinanah. Rasulullah menikahinya pada saat 2 tahun sebelum hijrah dan dia masih anak-anak, Abu Ubaidah mengatakan : 3 tahun, ada yang mengatakan : 4 tahun ada yang mengatakan : 5 tahun. Umurnya saat dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah 6 tahun, ada yang mengatakan 7 tahun. Dan mulai digauli oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada usia 9 tahun di Madinah…… Aisyah meninggal di usia 57 tahun, ada yang mengatakan 58 tahun di malam Selasa pada tanggal 17 malam di bulan Ramadhan dan dia meminta agar dimakamkan di Baqi’ pada waktu malam hari… Usianya tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal baru 18 tahun.” (Usudul Ghabah juz III hal 383 – 385, Maktabah Syamilah)
Ibnu Ishaq mengatakan, ”Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah setelah Saodah binti Zam’ah setelah tiga tahun meninggalnya Khadijah. Dan Aisyah pada saat itu berusia 6 tahun dan digauli oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada usia 9 tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal pada saat usia Aisyah 18 tahun.” (As Sirah an Nabawiyah li Ibni Ishaq juz I hal 90, Maktabah Syamilah)
Perkataan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah pada usia 6 tahun dan menggaulinya pada usia 9 tahun adalah hal yang tidak ada perbedaan di kalangan ulama—karena telah diterangkan dalam banyak hadits-hadits shahih—dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggaulinya pada tahun ke-2 setelah hijrah ke Madinah. (Al Bidayah wan Nihayah juz III hal 137)
Berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim serta pendapat para ahli sejarah islam, menunjukkan bahwa usia perkawinan Aisyah dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah 6 tahun meskipun kemudian digauli pada usianya 9 tahun. Pernikahan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah adalah dalam rangka menjalin kasih sayang dan menguatkan persaudaraan antara beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan ayahnya, Abu Bakar Ash Shiddiq, yang sudah berlangsung sejak masa sebelum kenabian.
Dan pernikahan Aisyah pada usia yang masih 6 tahun dan mulai digauli pada usia 9 tahun bukanlah hal yang aneh, karena bisa jadi para wanita di satu daerah berbeda batas usia balighnya dibanding dengan para wanita di daerah lainnya. Hal ini ditunjukan dengan terjadinya perbedaan di antara para ulama mengenai batas minimal usia wanita mendapatkan haidh sebagai tanda bahwa ia sudah baligh.
  1. Imam Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haidh untuk perempuan dan laki-laki adalah 17 tahun atau 18 tahun.
  2. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita.
  3. Syafi’i, Ahmad, Ibnu Wahab dan jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Bahkan Imam Syafi’i pernah bertemu dengan seorang wanita yang sudah mendapat monopouse pada usia 21 tahun dan dia mendapat haidh pada usia persis 9 tahun dan melahirkan seorang bayi perempuan pada usia persis 10 tahun. Dan hal seperti ini terjadi lagi pada anak perempuannya. (Disarikan dari Fathul Bari juz V hal 310)
Perbedaan para imam madzhab di atas mengenai usia baligh sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan kultur di tempat mereka tinggal. Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah, Iraq. Imam Malik tinggal di kota Rasulullah saw, Madinah. Imam Syafi’i tinggal berpindah-pindah mulai dari Madinah, Baghdad, Hijaz hingga Mesir dan ditempat terakhir inilah beliau meninggal. Sedangkan Imam Ahmad tinggal di Baghdad.
Wallahu a’lam, inilah yang kita pahami dari nash-nash tersebut, kalau pun ada yang berpendapat lain dalam hal ini tentunya tidaklah dipersalahkan sebagaimana perbedaan yang sering terjadi diantara para imam dalam suatu permasalahan fiqih, namun sikap saling menghargai dan tidak memaksakan pendapatnya tetap terjalin di antara mereka. Perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslimin selama bukan masuk wilayah aqidah adalah rahmat dan sebagai khazanah ilmiyah yang harus disyukuri untuk kemudian bisa terus menjadi bahan kajian kaum muslimin.
Hukum Pernikahan Anak yang Belum Baligh
Adapun hukum menikahkan wanita yang belum sampai usia baligh (anak-anak) maka jumhur ulama termasuk para imam yang empat, bahkan Ibnul Mundzir menganggapnya sebagai ijma’ adalah boleh menikahkan anak wanita yang masih kecil dengan yang sekufu’ (sederajat/sepadan), berdasarkan dalil-dalil berikut :
  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ”Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4) Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala membatasi iddah seorang anak kecil yang belum mendapatkan haidh adalah 3 bulan seperti wanita-wanita yang monopouse. Dan tidak akan ada iddah kecuali setelah dia diceraikan. Dan ayat ini menunjukkan wanita itu menikah dan diceraikan tanpa izin darinya.
  2. Perintah menikahkan para wanita, di dalam firman-Nya, ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32) Hamba-hamba sahaya perempuan ini bisa yang sudah dewasa atau yang masih kecil.
  3. Pernikahan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah sedangkan dia masih kecil, dia mengatakan, ”Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku sedangkan aku masih berusia 6 tahun dan menggauliku pada usiaku 9 tahun.” (Muttafaq Alaih). Abu Bakar lah yang menikahkannya. Begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menikahkan putri pamannya, Hamzah, dengan anak dari Abi Salamah yang kedua-duanya masih anak-anak.
  4. Dari Atsar Sahabat; Ali Radhiyallahu ‘Anh telah menikahkan putrinya Ummu Kaltsum pada saat dia masih kecil dengan Urwah bin Zubair. Urwah bin Zubair telah menikahkan putri dari saudara perempuannya dengan anak laki-laki dari saudara laki-lakinya sedangkan keduanya masih anak-anak.
Meskipun menikahi anak pada usia belum baligh diperbolehkan secara ijma’, namun demikian tetaplah memperhatikan batas usia minimal baligh kebanyakan wanita di daerah tersebut dan juga kesiapan dia baik dari aspek kesehatan maupun psikologi.
Adapun yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama atau orang-orang yang mengatakan boleh menikahkan anak-anak wanita yang masih kecil adalah pada siapa yang berhak menikahkannya :
  1. Para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat tidak boleh menikahkannya kecuali ayahnya atau orang-orang yang diberi wasiat untuknya atau hakim. Hal itu dikarenakan terpenuhinya rasa kasih sayang seorang ayah dan kecintaan yang sesungguhnya demi kemaslahatan anaknya. Sedangkan Hakim dan orang yang diberi wasiat oleh ayahnya adalah pada posisi seperti ayahnya karena tidak ada selain mereka yang berhak memperlakukan harta seorang anak yang masih kecil demi kemaslahatannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,”Anak yatim perlu dimintakan izinnya dan jika dia diam maka itulah izinnya dan jika dia menolak maka tidak boleh menikahkannya.” (HR. Imam yang lima kecuali Ibnu Majah)
  2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat diperbolehkan seorang ayah atau kakek atau yang lainnya dari kalangan ashabah untuk menikahkan seorang anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya).” (QS. An Nisa : 3)
  3. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan selain ayahnya dan kakeknya untuk menikahkan anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan dalil dari ad Daruquthni,”Seorang janda berhak atas dirinya daripada walinya, seorang perawan dinikahkan oleh ayahnya.” Dan juga yang diriwayatkan Imam Muslim,”Seorang perawan hendaklah diminta persetujuannya oleh ayahnya.” Sedangkan kakek pada posisi seperti ayah ketika ayahnya tidak ada karena ia memiliki hak perwalian dan ashabah seperti ayah. (Al Fiqhul islami wa Adillatuhu juz IX hal 6682 – 6685)

alasan mengapa harus masturbasi

Merdeka.com - Masturbasi merupakan rangsangan seksual yang dilakukan oleh diri sendiri untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Jika Anda masih ragu apakah Anda perlu melakukannya atau tidak, maka sebaiknya Anda menyimak alasan mengapa Anda harus masturbasi seperti yang dilansir dari India Times (25/04) berikut ini.
Masturbasi itu menyehatkan
Banyak sekali manfaat kesehatan yang bisa Anda dapatkan dari masturbasi, yaitu menghilangkan insomnia, stres, cemas, nyeri haid, depresi, dan meningkatkan sistem imun tubuh. Selain itu, beberapa peneliti menyebutkan bahwa masturbasi bisa membakar kalori dalam tubuh Anda.
Masturbasi itu menyenangkan
Berfantasi membuat masturbasi semakin menyenangkan, sebab Anda bisa membayangkan artis favorit, bintang porno, orang asing, atau siapapun. Melalui masturbasi, Anda pun mungkin akan merasakan orgasme terhebat di sepanjang hidup Anda.
Masturbasi itu aman
Anda tidak perlu khawatir untuk bisa hamil atau tertular penyakit kelamin seksual, sebab masturbasi adalah aktvitas seksual yang Anda lakukan sendirian.
Masturbasi itu normal
Jangan menganggap bahwa orang yang suka masturbasi itu aneh dan tidak wajar. Sebaliknya, kegiatan ini sangat alami dan wajar serta tidak membuat Anda menjadi mandul atau kehilangan libido.
Masturbasi meningkatkan keintiman
Meskipun Anda sudah memiliki pasangan dan bercinta secara berkala, namun Anda tetap bisa bermasturbasi untuk meningkatkan keintiman Anda bersama pasangan.
Setelah menyimak berbagai alasan mengapa Anda sebaiknya masturbasi, apakah Anda masih ragu untuk melakukannya?

manfaat masturbasi bagi wanita

Merdeka.com - Setelah mengetahui alasan mengapa Anda harus masturbasi, maka di bawah ini ada beberapa manfaat khususnya bagi para wanita yang bisa Anda dapatkan jika lebih sering melakukan masturbasi. Simak daftar selengkapnya seperti yang dilansir dariYour Tango (03/05) berikut ini.
Mengenal tubuh dan pikiran
Ketika Anda melakukan masturbasi, maka Anda akan berfantasi mengenai hal-hal seksi dan berusaha merangsang diri sendiri. Anda pun akan mencari serta menemukan bagian tubuh yang paling sensitif yang Anda miliki, sehingga tubuh dan pikiran Anda bisa Anda kenal dengan lebih baik.
Menyehatkan tubuh
Sudah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa ketika masturbasi dan mengalami orgasme, hormon di dalam tubuh akan membantu mengurangi depresi, cemas, dan kesulitan tidur atau insomnia. Selain itu, para wanita yang yang sering masturbasi akan lebih sering berkonsultasi dengan para ginekolog, sehingga kesehatan bagian intimnya lebih terkontrol.
Membuat Anda merasa seksi
Meskipun Anda belum memiliki pasangan untuk bercinta, namun dengan masturbasi Anda bisa merasakan kepuasan tanpa bantuan dari orang lain. Hal tersebut tentunya membuat Anda memiliki perasaan yang lebih seksi karena bisa memuaskan diri sendiri.
Masturbasi bersama juga menyenangkan
Bagi Anda yang memiliki pasangan, hubungan seks yang monoton bisa Anda atasi dengan melakukan masturbasi mutualisme, atau merangsang diri sendiri di depan pasangan Anda.
Setelah menyimak keempat manfaat masturbasi bagi wanita, apakah Anda masih ragu untuk melakukannya?

belajar seks dari bintang porno

Merdeka.com - Tak semua orang suka menonton video porno, namun sebenarnya ada beberapa hal yang bisa diajarkan oleh bintang film porno pada Anda mengenai beberapa cara meningkatkan kualitas seksual bersama pasangan. Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari bintang video porno? Ini dia, seperti dilansir oleh Your Tango (30/11).
1. Mau mencoba segalanya
Jika melihat video porno, Anda pasti tahu bahwa pasangan dalam video porno tak segan mencoba berbagai hal. Mulai dari sex toys, teknik bercinta, posisi seksual, hingga teknik foreplay yang panas. Hal inilah yang jarang dilakukan oleh pasangan. Mereka terkadang masih malu untuk mencoba teknik-teknik yang tak biasa atau takut untuk mengajak, bahkan menanyakannya pada pasangan. Padahal dengan mau mencoba berbagai teknik baru, kehidupan seks akan semakin menggairahkan.
2. Berani 'bersuara'
Apa yang membuat adegan bercinta dalam video porno semakin panas? Tentu saja suara-suara yang dibuat oleh bintang film di dalamnya. Suara-suara tersebut tentu bisa terdengar sangat menggairahkan dan menambah sensasi bercinta. Hal ini, sekali lagi, jarang dilakukan oleh pasangan pada umumnya. Kebanyakan masih merasa malu untuk mengeluarkan suara-suara yang justru bisa meningkatkan suasana bercinta.
3. Tak malu menunjukkan apa yang mereka inginkan
Pasangan biasanya tak ingin banyak bicara ketika bercinta. Mereka merasa tak nyaman untuk mengarahkan pasangan atau 'menyuruh' mereka melakukan apa yang mereka inginkan. Namun bintang film porno tidka begitu. Mereka terbuka dalam mengungkapkan apa yang mereka inginkan dari pasangan. Mereka akan menunjukkan bagaimana cara memuaskan mereka. Misalkan mereka akan berkata: "lebih keras," "lebih lembut," "lebih dalam," dan perintah lainnya. Terkadang berkomunikasi dengan terbuka semacam ini juga membuat hubungan seksual semakin nikmat.
4. Eksplorasi fantasi seksual
Apa yang paling menggairahkan dari film porno? Tentu saja adegan dan skenario yang ada. Film porno tak akan menarik ketika tak ada cerita di baliknya. Misalkan tentang hubungan cinta terlarang guru dan murid, wanita yang lebih tua dengan pria muda, dan lainnya. Fantasi seksual semacam ini bisa menghidupkan gairah bercinta Anda dan pasangan. Anda bisa melakukan 'drama' dan mengambil 'peran' sebelum bercinta. Anda bahkan bisa membuat cerita Anda sendiri.
Meski banyak orang tak suka melihat bintang film porno beraksi, namun beberapa pelajaran dari bintang film porno di atas bisa dijadikan bahan pembelajaran untuk menghidupkan hubungan seksual pasangan.

9 Teknik untuk masturbasi yang lebih menyenangkan

Merdeka.com - Layaknya seks, masturbasi juga bisa membosankan jika dilakukan berulang-ulang tanpa teknik yang pasti. Sebenarnya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membumbui aktivitas seksual privat yang satu ini, salah satunya dengan menyimak teknik agar masturbasi menjadi lebih menyenangkan seperti yang dilansir dariYour Tango (06/07) berikut ini.
AlatBeberapa orang menggunakan tangan atau vibrator untuk masturbasi. Lakukan kebiasaan berbeda pada alat yang digunakan untuk memuaskan diri sendiri ini agar masturbasi menjadi lebih menyenangkan.
MoodBiasanya, masturbasi dilakukan untuk meredakan stres. Namun perasaan cemas, mengalami hari yang buruk, atau merasa sebal dengan seseorang juga bisa dijadikan alasan untuk melakukan masturbasi.
LokasiSama seperti alat yang digunakan ketika masturbasi, mencoba tempat-tempat yang tidak biasa untuk aktivitas seksual ini juga sebaiknya dilakukan agar masturbasi tidak membosankan.
PasanganBosan masturbasi sendirian? Maka sudah saatnya Anda mengundang pasangan untuk sama-sama masturbasi. Siapa tahu aktivitas itu nantinya akan berujung pada hubungan seks?
WaktuApabila Anda sudah terbiasa masturbasi sebelum tidur, mungkin mengganti jadwalnya juga akan membuat masturbasi menjadi lebih menyenangkan.
StimulusAda banyak hal yang bisa dimanfaatkan untuk memancing gairah ketika masturbasi, seperti musik, film porno, atau yang lain. Bantuan dari luar juga penting meskipun Anda tengah 'bekerja' sendirian untuk memuaskan diri sendiri.
EksplorasiSalah satu tujuan masturbasi adalah agar Anda bisa mengenal bagian sensitif diri sendiri. Kemudian membaginya dengan pasangan agar mereka bisa memuaskan Anda. Jadi jangan malas mengeksplor berbagai bagian tubuh Anda yang sensitif saat masturbasi.
FantasiJangan membatasi imajinasi dan fantasi ketika masturbasi. Dengan demikian, aktivitas seksual privat Anda yang satu ini akan semakin liar dan menyenangkan.
MenggodaBukan hanya pasangan, Anda juga bisa menggoda diri sendiri saat masturbasi. Misalnya, Anda bisa menunda orgasme ketika masturbasi sehingga membuat klimaks yang selanjutnya akan semakin menyenangkan.
Ada banyak alasan mengapa Anda sebaiknya masturbasi, salah satunya untuk meningkatkan keintiman dengan pasangan. Jadi Anda pun bisa mencoba kesembilan teknik yang sudah disebutkan di atas agar masturbasi Anda semakin menyenangkan.

TIPS AMAN BERMASTURBASI

Kebanyakan wanita merasa jengah saat membahas soal masturbasi. Karena itu, kegiatan yang juga dikenal dengan istilah onani ini lebih populer di kalangan pria. Padahal, tidak sedikit wanita yang juga melakukannya.
Hal ini dimaklumi karena dorongan seksual wanita untuk sampai terangsangan memerlukan waktu lebih lama bila dibanding pria karena itu orgasme tidaklah terlalu penting secara alami. Alasan lain karena genital wanita jauh lebih tersembunyi dibanding genital pria karena itu wanita tidak memiliki emosi dan fokus mental yang sama pada vulva dibanding pria pada penis.
Rata-rata wanita melakukan masturbasi dengan menstimulus klitoris, biasanya mereka melakukan dengan gerakan sedikit melingkar baik dengan kelingking ataupun jari tengah dengan menyentuh sendiri bagian atas atau bawah klitoris namun dengan bertambahnya kesenangan kadang mereka menambah lebih rangsangan tepat pada bagian atas.
Untuk mendapatkan sensasi yang lebih, beberapa wanita suka memasukan sesuatu ke dalam vagina pada saat bersamaan seperti dua atau tiga jari bahkan beberapa jenis barang. Sekedar untuk berhati-hati lebih baik gunakan jari atau alat bantu seks yang disarankan.
Selain klitoris, beberapa wanita juga senang melakukan masturbasi untuk mencapai orgasme dengan meraba puting payudara selain mengunakan vibrator atau produk lain yang ada saat ini.
Berikut cara mencapai orgasme melalui masturbasi bagi wanita :
  • Sisihkan waktu sedikitnya sejam, dua kali seminggu dan carilah tempat yang dirasa aman dan terbebas dari gangguan.
  • Pakailah sabun mandi favorit, nikmati saat penyabunan seluruh badan dengan memberi banyak perhatian pada payudara dan area genital.
  • Keringan badan dengan belaian cinta dan perhatian untuk melanjutkan eksplorasi bagian tubuh sendiri seperti yang diinginkan.
  • Saat masuk kamar, yakinlah ruangan hangat dan nyaman. Putar musik favorit jika menyukainya. Berbaringlah di tempat tidur dan mulai menyentuh diri sendiri dengan cara bagaimanapun yang anda sukai. Setiap bagian tubuh pastikan anda merasakan kesenangan.
  • Balurkan baby oil pada payudara, leher dan tenggorokan. Nikmati sensasi perasaan ynag ditimbulkan.
  • Perlahan-lahan biarkan tangan masuk kebagian tubuh yang lebih dalam. Berikan belaian pada perut kemudian pakailah baby oil diantara kaki. Biarkan insting anda yang mengambil alih.
  • Selipkan jari ke dalam vagina. Cobalah renggangkan otot seputar jari. Kemudian relaks. Perlahan-lahan renggangkan pembukaan vagina, ini adalah sesuatu yang memberikan kesenangan pada banyak wanita.
  • Mulai melakukan gerakan melingkar dimana kitoris berada. Jangan terburu-buru. Semakin anda fokus, semakin muda menemukan kesenangan yang lebih. Seiring semakin cepatnya napas anda, itu menandakan anda sangat menikmati diri sendiri.
  • Jangan lupa bagian yang paling berpengaruh pada rangsangan wanita adalah pikiran. Karena itu cobalah fokus dengan memikirkan bahwa anda bisa terangsang dengan cara membaca buku atau nonton video erotis.
  • Setiap kali anda membelai tubuh anda, cobalah tetap lakukan lebih lama. Jangan panik bila anda masih memiliki perasaan salah apa yang tengah anda lakukan.
  • Cobalah ambil napas dan katakan pada diri sendiri adalah hak setiap wanita untuk mencintai dan menikmati tubuh diri sendiri.
  • Jika dengan meraba klitoris belum cukup mencapai klimaks, cobalah masukan satu atau dua jari dari tangan lain ke dalam vagina atau menggunakan vibrator, biarkan insting mengambil alih dan katakan apa yang anda harus lakukan.

Wajibkah Mandi Besar Jika Melakukan Masturbasi Namun Tidak Mengeluarkan Air Mani?

Pertanyaan:
Apakah perbuatan masturbasi diperbolehkan oleh agama? Apakah wajib mandi bagi pelaku masturbasi bila orgasme karena masturbasi, selama masturbasi vagina tetap kering tidak mengeluarkan apa pun/lendir? Apakah wajib mandi bagi kami jika berhubungan dengan menempel-nempelkan alat kelamin tanpa adanya “intercourse” dan tidak orgasme, atau dengan “intercourse” tapi tidak sampai orgasme?
Apa hukumnya bila melakukan masturbasi dengan sengaja di bulan Ramadhan waktu siang hari?

Jawaban:
Perbuatan onani (masturbasi), sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual. Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Sebagaimana firman AllahSubhanahu wa Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5–7)
Dengan dasar ayat di atas, masturbasi dilarang dalam Islam. Inilah pendapat yang benar.
Syekh Al-Albani menyatakan, “Yang benar adalah pendapat yang mengharamkannya.”
Di antara ulama ada yang memerinci hukum masturbasi ini, dengan menyatakan bahwa:
– Jika istimna’ dilakukan oleh tangan istri, hukumnya boleh berdasarkan ijma’.
– Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke dalam kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram.
– Jika dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi istri atau budak wanita, hukumnya haram.
– Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram.
– Jika dilakukan untuk menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampi-hampir terjadi, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.
Sebagai akibatnya, tentunya pelaku masturbasi akan mengalami dua keadaan, yaitu bisa dengan keluarnya air mani dan bisa juga tanpa keluar. Ini tentunya mengakibatkan munculnya permasalahan kedua, yaitu apakah diwajibkan bagi pelaku masturbasi melakukan mandi junub?
Perlu diketahui, kewajiban mandi junub disebabkan dua hal.
Yang pertama, keluarnya air mani (sperma) baik laki-laki atau wanita, baik keduanya karena intercourse atau tidak. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air.” (HR. Muslim)
Maksudnya, mandi junub itu ada apabila keluar air mani.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkata kepada Ali,
فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
Apabila kamu mengeluarkan air mani maka mandilah.” (HR. Abu Daud)
Juga hadits Ummu Salamah,
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَمَلَتْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ، إِذَا رَأَتْ اَلْمَاءَ
Ummu Sulaim datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia “bermimpi” (mimpi basah)? Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, apabila melihat (mendapatkan) air maninya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Yang kedua, persentuhan dua alat kelamin atau intercourse, baik keluar maninya atau tidak, dengan dasar hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اْلأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Apabila seseorang telah duduk di antara empat cabang wanita (kedua lengan dan pahanya) kemudian ‘menyuguhinya’ (intercourse) maka ia wajib mandi.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan kata, “…walaupun air maninya tidak keluar.”
Dengan demikian, persoalan ini dapat kita perinci:
1. Bila air maninya tidak keluar atau vagina sang wanita kering (tidak basah) seperti yang dinyatakan, maka tidak wajib mandi.
2. Bila hanya menempelkan saja tanpa intercourse, dan air maninya tidak keluar, maka yang bersangkutan tidak wajib mandi.
3. Bila air maninya keluar, walaupun tanpa intercourse, maka ia wajib mandi.
4. Bila terjadi intercourse maka wajib mandi walaupun air maninya tidak keluar.
Lalu muncul juga pertanyaan ketiga, bagaimana bila dilakukan di bulan Ramadhan?
Untuk menjawabnya, perlu diperhatikan bahwa masturbasi dilakukan pada siang hari Ramadhan, tidak lepas dari dua keadaan:
1. Melakukannya hingga mengeluarkan mani, maka hal ini membatalkan puasa.
2. Tidak sampai mengeluarkan air mani, maka hal itu tidak membatalkannya
Ibnu Qudamah menyatakan, “Seandainya seseorang melakukan onani (masturbasi) dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan terlarang, namun itu tidak membatalkan puasa, kecuali bisa sampai mengeluarkan air mani. Apabila ia mengeluarkan air mani maka puasanya batal, karena itu sama dengan hukum berciuman yang membangkitkan syahwat birahi.”
Demikian juga fatwa Syekh Bin Baz (Mufti Agung Saudi Arabia terdahulu), beliau menyatakan,
“Masturbasi di siang hari puasa membatalkan puasa apabila disengaja dan mengeluarkan air mani. Wajib atasnya meng-qadha puasanya apabila puasa wajib dan wajib juga bertobat kepada Allah, karena masturbasi tidak boleh dalam keadaan puasa dan tidak puasa.”
Hal ini pun dikuatkan dengan pernyataan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa bila seseorang melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan maka hal itu membatalkan puasanya, dan wajib baginya bertobat dari perbuatan tersebut dan bertobat karena ia telah merusak puasanya, serta wajib mengganti puasa hari itu pada hari lainnya.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan Allah memudahkan Saudari meninggalkan kebiasaan tersebut dan kembali ke dalam ketaatan kepada Allah.
Sumber: Majalah Nikah, Vol. 6, No. 1, 2007.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Hukum Masturbasi Oleh Wanita Dalam Islam

Vemale.com - Dear Ladies, mencapai klimaks dalam bercinta tentu adalah kenikmatan puncak yang ingin dicapai setiap orang yang telah menikah. Namun tidak seperti pria, wanita cenderung lebih sulit mencapai klimaks atau orgasme ketika bercinta. Oleh karena itu, beberapa wanita harus melakukan masturbasi sendiri. Bagaimana kata islam tentang ini?
Di situs syariahonline.com, seorang wanita yang tidak disebutkan namanya mengeluhkan hubungan seksual yang ia jalani tidak pernah bisa memberikannya kepuasan. Lebih jauh dia menyebutkan bahwa suaminya tidak ingin berusaha lebih untuk membuatnya mencapai klimaks dan akhirnya ia harus melakukan masturbasi sendiri.
Menanggapi hal tersebut, situs yang sama menyebutkan bahwa masturbasi yang dilakukan wanita tersebut bersifat makruh. Mengapa? Dikhawatirkan wanita tersebut akan berbuat zinah untuk mencari kepuasan. Jadi, ditimbang dari segi bahaya, risiko masturbasi terhitung lebih ringan daripada risiko berzinah dengan orang lain.
Sedangkan, pendapat yang berbeda ditulis oleh konsultasisyariah.com. Pada situs tersebut masturbasi diklaim sebagai sesuatu yang haram. Pendapat mereka didasarkan pada firman Allah yang menyebutkan bahwa Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Firman tersebut jelas tertulis pada Al Qur’an surat Al Mukminun ayat 5-7.
Bercinta seyogyanya dapat membawa kepuasaan bagi satu pasangan. Jika hal itu masih jadi masalah, mengapa tidak dibicarakan saja kepada pasangan daripada harus melakukan masturbasi sendiri.
Oleh: Marintan Widi Lestari

HUKUM MASTURBASI

1. Saya pernah ngobrol2 dengan teman masalah hubungan suami istri. Salah satu teman saya membaca sebuah artikel yang menyebutkan bahwa ”perempuan lebih dapat merasakan kenikmatan hubungan seks dengan menggunakan alat seks (vibrator)”. Pertanyaan kami adalah bagaimana hukumnya? dan bagaimana hukumnya perempuan masturbasi tetapi dengan suaminya?
2. Mohon dijelaskan, suami saya pergi kerja ke negri jiran dan pulangnya setahun sekali tapi kami sepakat tetap menjalin kasih meski berpisah agak lama, maka suami saya mengusulkan kepada saya agar tidak kesepian (ingin melakukan hub. suami istri) dan tidak ada di antara kita yang selingkuh, suami membelikan saya vibrator (alat seks) yang bisa saya gunakan sewaktu-waktu, bagaimana hukumnya menggunakan vibrator tsb.? apakah hal itu boleh disebut zina dan apakah hukumnya? mohon penjelasannya.

JAWABAN :
Masturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) seperti dalam pertanyaan atau dengan lainnya. Kecuali jika masturbasi/onani tersebut dilakukan oleh suami dengan tangan istrinya atau sebaliknya maka hukumnya halal selama bukan untuk memecah selaput keperawanan. Jika dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri maka hukumnya haram baik dengan jari suami atau benda lainnya.

الصاوي على شرح تفسير الجلالين / 3 / 112

(قوله: كالإستمناء باليد) اي فهو حرام عند مالك والشافعي وابي حنيفة فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية

إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 388)

(قوله: أو استمناء بيدها) أي ولو باستمناء بيدها فإنه جائز.وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا. وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة (قوله: ولا افتضاض بأصبع) ظاهر صنيعه أنه معطوف على قوله لا بيده، وهو لا يصح: إذ يصير التقدير ولا يجوز استمناء بافتضاض، ولا معنى له. فيتعين جعله فاعلا لفعل مقدر: أي ولا يجوز افتضاض: أي إزالة البكارة بأصبعه. وفي البجيرمي ما نصه: قال سم ولا يجوز إزالة بكارتها بأصبعه أو نحوها، إذ لو جاز ذلك لم يكن عجزه عن إزالتها مثبتا للخيار لقدرته على إزالتها بذلك

Onani ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan “istimna” (onani) yang dilakukan laki-laki atau masturbasi yang dilakukan wanita. Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah SWT ketika menyebutkan orang-orang Mukmin dan sifat-sifatnya berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba-hamba yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di sebalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7).

Al-’adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar peraturan-peraturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan isterinya dan melakukan onani, maka berarti dia telah melampaui batas; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah, dan dalam ayat di atas khitabnya memang kepada laki-laki karena laki-laki lebih tidak kuat menahan syahwatnya daripada wanita, akan tetapi bisa diqiaskan juga keharaman dalam ayat tersebut juga berlaku pada wanita dengan cara masturbasi 

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan daripada ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) atau masturbasi itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak bagi laki-laki dan mengambil kepuasaan bagi wanita. Perbuatan ini tidak boleh dia lakukan, ini karena ia mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para doktor kesehatan. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasaan buruk tersebut.

Kewajiban anda, wahai orang yang bertanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga karena bertentangan dengan makna yang jelas dari ayat al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya. Maka dia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khuatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaklah segera menikah, dan jika belum mampu hendaklah berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah SAW,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera bernikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (Muttafaq ‘Alaih).

Di dalam hadits ini baginda SAW tidak mengatakan: “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah dia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi baginda SAW mengatakan: “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”

Pada hadits tadi Rasulullah SAW menyebutkan dua hal, iaitu:

Pertama, Segera bernikah bagi yang mampu.
Kedua, Meredakan nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, karena puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syaitan.

Maka hendaklah anda beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam . Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya. Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang bernikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya,

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ وَالْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

“Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah SWT: al-mukatab (hamba yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan dirinya, Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Dari penjelasan di atas, meskipun ayat dan hadits itu khitabnya tertuju pada laki-laki akan tetapi secara hukum bisa diqiaskan kepada wanita, jadi usulan suami anda tersebut suatu hal yang tidak benar dan haram hukumnya. 

Akan tetapi kalau kita melihat pendapat Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab Tafsir Showiy alal Jalalain di sana disebutkan:
فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
" Imam ahmad bin Hambal berkata diperbolehkan onani/masturbasi dengan tiga syarat: 1). apabila khawatir zina. 2). Tidak menemukan/mempunyai mahar untuk wanita merdeka atau harga seorang amat (budak perempuan) (ini karena kebiasaan/adat orang Timur Tengah mahar untuk wanita merdeka itu besar, pen) 3). dia melakukan dengan tangannya sendiri tidak dengan tangan laki-laki lain atau wanita lain.

Hukum Masturbasi Bagi Wanita

Rani
Assalamualaikum Wr. Wb. Ust apa hukumnya masturbasi atau berfantasi sex bagi wanita? Apakah sama halnya dengan laki-laki?? Wassalam.
Jawaban:
Assalamu `Alaikum Wr. Wb. Fantasi dan onani hukumnya sama saja bagi laki-laki dan wanita. Sebagaimana sudah sering kami bahas sebelumnya tentang onani, maka hukumnya mengikat bukan saja bagi laki-laki namun juga wanita. Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.
1. Yang mengharamkan: Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT : "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7) Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah: Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami "Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung.” HR Muttafaqun `alaih. Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun…Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.
2. Yang membolehkan: Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas "Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani." Ibnu Abbas berkata "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani). Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah:"Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min. Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. Wallahu A`lam bis-shawab.
WallahuA’lam bis-Shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.