klik pasti untung

Jumat, 25 Desember 2015

Hukum Masturbasi Oleh Wanita Dalam Islam

Vemale.com - Dear Ladies, mencapai klimaks dalam bercinta tentu adalah kenikmatan puncak yang ingin dicapai setiap orang yang telah menikah. Namun tidak seperti pria, wanita cenderung lebih sulit mencapai klimaks atau orgasme ketika bercinta. Oleh karena itu, beberapa wanita harus melakukan masturbasi sendiri. Bagaimana kata islam tentang ini?
Di situs syariahonline.com, seorang wanita yang tidak disebutkan namanya mengeluhkan hubungan seksual yang ia jalani tidak pernah bisa memberikannya kepuasan. Lebih jauh dia menyebutkan bahwa suaminya tidak ingin berusaha lebih untuk membuatnya mencapai klimaks dan akhirnya ia harus melakukan masturbasi sendiri.
Menanggapi hal tersebut, situs yang sama menyebutkan bahwa masturbasi yang dilakukan wanita tersebut bersifat makruh. Mengapa? Dikhawatirkan wanita tersebut akan berbuat zinah untuk mencari kepuasan. Jadi, ditimbang dari segi bahaya, risiko masturbasi terhitung lebih ringan daripada risiko berzinah dengan orang lain.
Sedangkan, pendapat yang berbeda ditulis oleh konsultasisyariah.com. Pada situs tersebut masturbasi diklaim sebagai sesuatu yang haram. Pendapat mereka didasarkan pada firman Allah yang menyebutkan bahwa Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Firman tersebut jelas tertulis pada Al Qur’an surat Al Mukminun ayat 5-7.
Bercinta seyogyanya dapat membawa kepuasaan bagi satu pasangan. Jika hal itu masih jadi masalah, mengapa tidak dibicarakan saja kepada pasangan daripada harus melakukan masturbasi sendiri.
Oleh: Marintan Widi Lestari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar