klik pasti untung

Rabu, 23 Desember 2015

Bapak Bejat, Perkosa Anak

SOPPENG, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di pikiran HR alias Gello (37), warga Dusun Watangleworeng, Desa Leworeng, Kecamatan Donridonri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ini.

Dia tega mencabuli putri tirinya yang baru berusia 16 tahun hingga akhirnya mengandung tujuh bulan. 

Perbuatan amoral Gello terbongkar setelah warga desa curiga dengan kondisi perut sang gadis yang membesar. 

Berdasarkan informasi dari kepolisian diketahui terkutuk itu dilakukan pelaku sekitar April lalu. 

Saat itu korban yang tengah beristirahat di salah satu rumah kebun milik, tiba-tiba didatangi ayah tirinya dan dipaksa untuk berhubungan badan. 

Korban yang belum akil balik itu langsung menolak ajakan sang ayah tiri. Namun, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila dia tidak menuruti kemauannya. 

Diancam seperti itu korban tak bisa berbuat apa-apa selain pasrah saat Gello merenggut kesuciannya. 

Sejak saat itu, pelaku berulang kali memperkosa korban di kediamannya saat ibu atau adik korban tak berada di rumah. 

"Kalau tidak ada orang di rumah biasa juga masuk kamarku kalau subuh-subuh," kata korban. 

Korban awalnya tidak mau mengatakan, identitas pria yang telah menghamilinya itu. 

Namun setelah didesak keluarga lantaran kondisi perutnya yang membesar, korban akhirnya membeberkan kejadian yang menimpanya. 

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amrin AT mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Donridonri.  

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Donri-Donri dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Amrin AT, Senin, (14/12/2015). 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar