klik pasti untung

Jumat, 25 Desember 2015

Bagaimana Hukum Nikah di Bawah Umur?

Masih ingat dengan kasus pernikahan Syekh Puji dengan wanita di bawah umur? Kasus tersebut sempat menjadi headline berita nasional beberapa tahun silam. Pertanyaannya adalah, apakah Islam membenarkan perkawinan di bawah umur? 

Perkawinan itu merupakan sesuatu yang agung dan mulia yang harus dipertanggung- jawabkan kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan pernikahan hendaklah terdiri atas orang-orang yang dapat mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya itu terhadap istri atau suaminya, terhadap keluarganya, dan tentunya juga terhadap Allah SWT.

Syariat Islam mengajarkan bahwa salah satu syarat utama keabsahan suatu syariat adalah apabila yang bersangkutan telah akil baligh. Oleh karena itu, seorang pria yang belurn baligh belum dapat melaksanakan kabul secara sah dalam satu akad nikah. 

Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan akad nikah, calon mempelai pria mesti mengatakan kabul (penerimaan nikah) secara sadar dan bertanggung jawab. 

Adapun calon mempelai istri di dalam pelaksanaan akad nikah tidak turut serta menyatakan sesuatu sebab ijab dilakukan oleh walinya. Oleh karena itu, perkawinan seorang pria yang sudah baligh dengan wanita yang belum baligh dapat dinilai sah. 

Menurut catatan tarikh, sebagaimana diterangkan di dalam hadits Bukhari, Siti Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah saw. masih berusia enam tahun. "Dari A’isyah bahwa Nabi saw. kawin dengan dia ketika ia berumur 6 tahun dan dipertemukan dia dengan Nabi ketika A’isyah berumur 9 tahun dan ia tinggal di sisi Nabi selama 9 tahun. " (HR Bukhari).
Kembali kepada kedudukan nikah yang agung dan mulia itu juga berfungsi sebagai forum pendidikan dan pembinaan generasi yang akan datang, maka hendaknya suatu perkawinan itu dilaksanakan setelah kedua belah pihak betul-betul mempunyai kesiapan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagaimana suami dan istri yang baik bahkan siap untuk menjadi bapak dan ibu yang baik. 

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan Siti Aisyah merupakan suatu kejadian yang tentunya mempunyai hikmah yang dalam bagi kelangsungan syariat Islam, tidak semata-mata bertujuan an sich perkawinan seperti pada umumnya. Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.

Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah sirihukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar